» Sejarah

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Nasional berfungsi untuk membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan YME berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kratif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa tujuan Pendidikan adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan dan memperkaya kebudayaan nasional.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama (STITNU) Sakinah Dharmasraya mempunyai peran penting agar mampu memberikan kontribusi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan nasional seperti tersebut di atas; terutama dalam mengembangkan peserta didik dan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaq karimah, memiliki kematangan aqidah, kedalaman spiritual dan berilmu pengetahuan yang luas serta memiliki kepedulian rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang tinggi, lewat program tri dharma perguruan tinggi.

Bahwa penyelenggara pendidikan, selain merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu didorong oleh keinginan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara serta turut serta membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasisonal, maka atas berkat rahmat Allah SWT didirikan STITNU Sakinah Dharmasraya.

Untuk mencapai tujuan dan peran tersebut diatas, maka disusunlah Statuta STITNU Sakinah Dharmasraya sebagai pedoman dalam mengambil keputusan, kebijakan dan pengembangan serta melaksanakan program kerja sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.