Kriteria II Tata Pamong, Tata Kelola Dan Kerja Sama
- KEBIJAKAN
- PP no 51 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam bidang perguruan tinggi.
- PP no 66 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
- Perpres RI no 8 tahun 2012 tentang KKNI
- Panduan Pengembangan Kurikulm PTKI mengacu pada KKNI dan SN-Dikti edisi tahun 2020
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2016 tentang Statuta STITNU Sakinah Dharmasraya.
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan STITNU Sakinah Dharmasraya .
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor : 5/SSD/SK/V/2020 tentang Rencana Strategis Pengembangan STITNU Sakinah Dharmasraya tahun 2020-2025.
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor : 4/SSD/SK/II/2016 tentang Rencana Operasional (RENOP).
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor: PTKIS.20/KPW-VI/KPW/120 /2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya Nomor : PTKIS.20/KPW-VI/KPW/005/2022 tentang Pedoman Akademik STITNU Sakinah Dharmasraya.
- Surat Keputusan Ketua STITNU Sakinah Dharmasraya tentang Susunan Tim Penetapan Organisasi Tata Pamong, Tata Kelola dan kerjasama STITNU Sakinah Dharmasraya
- KELENGKAPAN
- 2.1.b. Dokumen tentang etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi, serta pedoman dan prosedur layanan.
- 2.1.c. Dokumen sistem tata pamong
- 2.1.d. Dokumen struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab (job description)
- 2.1.e. Instrumen penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan
- 2.1.f. Dokumen renstra dan renop PS
- 2.1.g. Dokumen SOP yang terkait tata pamong, tata kelola dan kerjasama
- 2.3.a. Dokumen tentang jaminan mutu, struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab, dan dokumen mutu.
- 2.3.b. Dokumen hasil audit mutu internal
- 2.3.c. Dokumen monev hasil penjaminan mutu
- 2.3.d. Dokumen bukti tindak lanjut temuan
- 2.3.e. Dokumen terlaksananya siklus PPEPP dan pelaksanaan penjaminan mutu.